KarerID - Loker Hari Ini: Lowongan Kerja Horee Risma Upayakan Gaji Guru Swasta Sesuai Umk Agustus 2022 - Update Lowongan Kerja Horee Risma Upayakan Gaji Guru Swasta Sesuai Umk Agustus 2022 Terbaru tahun 2022, Lowongan Kerja Horee Risma Upayakan Gaji Guru Swasta Sesuai Umk Agustus 2022 Adalah salah satu Perusahaan multi nasional yang bergerak di Bidang Lowongan Kerja Horee Risma Upayakan Gaji
Dampakpandemi Covid-19 juga dirasakan sektor pendidikan di Sulut, terutama pengelola sekolah swasta. Mereka kesulitan membayar gaji guru honorer, bahkan sejumlah pengajar terancam dirumahkan.
Bukansaja soal gaji guru honorer yang jauh di bawah UMR, melainkan juga kesejahteraan dan tunjangan guru swasta maupun yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meski pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 masih beberapa bulan ke depan, tetapi para orangtua/wali serta siswa harus melakukan persiapan sejak dini. Salah satunya dengan mencari sekolah yang terbaik buat anaknya.. Bagi orangtua/wali yang tinggal di Kota Bekasi, Kompas.com akan menyajikan informasi daftar sekolah dan madrasah terakreditasi A pada tahun 2019.
. Pembahasan mengenai gaji guru swasta vs gaji guru negeri seakan menjadi topik hangat yang selalu ramai diperbincangkan. Pasalnya, tak sedikit pihak yang mengklaim bahwa keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Kendati demikian tetap banyak masyarakat yang ingin melakoni profesi sebagai seorang guru lantaran tugasnya yang begitu mulia dan memiliki peranan penting untuk setiap individu. Guru itu sendiri adalah seorang pengajar di sekolah negeri maupun swasta yang memiliki tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Baca Juga Gaji Guru PNS 2021 dan Tunjangan Berdasarkan Golongannya! Meski sama-sama berprofesi sebagai seorang guru, tapi guru swasta dan guru negeri memiliki banyak perbedaan. Apa saja? Berikut di antaranya 1. Status Guru swasta disematkan untuk seorang pengajar yang bekerja di sekolah atau institusi milik perorangan atau kelompok. Sedangkan guru negeri mengajar di sekolah milik pemerintah dengan anggaran pendidikan dan umumnya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS. 2. Peluang karir Peluang karir sebagai guru swasta dan guru negeri juga terbilang cukup berbeda. Jika guru negeri memiliki peluang cukup besar untuk menjadi Aparatur Sipil Negara ASN. Sementara guru swasta jika ingin mempertahankan keberlangsungannya di sebuah sekolah, maka ia harus bekerja lebih ekstra dan berperan seaktif mungkin. Namun, guru swasta tetap dapat mengikuti seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK. 3. Pengembangan diri Jika berbicara pengembangan diri memang sebenarnya balik ke individu masing-masing. Akan tetapi, pengembangan diri untuk guru swasta dan guru negeri ternyata cukup berbeda. Umumnya guru negeri harus mengikuti segala regulasi dan program yang berpusat pada kebijakan pemerintah. Hal tersebut membuat beberapa kegiatan pengembangan diri guru negeri sedikit lamban. Berbeda dengan guru swasta yang memiliki peluang lebih besar untuk melakukan pengembangan diri. Soalnya, kebanyakan sekolah swasta memiliki peraturan dan kebijakan yang berbeda dengan sekolah negeri. Jadi, tinggal bagaimana para guru swasta mengelola program kegiatan sekolah dengan baik. 4. Gaji Untuk masalah gaji juga bisa dibilang cukup berbeda bagi guru swasta dan guru negeri. Gaji guru negeri yang berstatus ASN, umumnya akan mengikuti besaran gaji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sementara gaji guru swasta berdasarkan ketentuan dari pihak yayasan atau pihak lain yang berwenang. Gaji guru swasta vs guru negeri Seperti yang sudah dijelaskan di atas kalau gaji guru swasta dan guru negeri juga berbeda tergantung dari institusi yang menaunginya. Karena guru negeri berada di bawah naungan pemerintah, maka besaran gaji yang diberikan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Sedangkan guru swasta tergantung kebijakan dari pihak sekolah tempatnya bekerja. Untuk lebih jelasnya kamu bisa simak penjelasan selengkapnya di bawah ini. Gaji guru swasta Peraturan perundang-undangan guru swasta tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di mana guru memiliki hak atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala. Pada dasarnya guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial yang meliputi pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Dari peraturan undang-undang tersebut, guru swasta yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat mendapat penghasilan minimum sesuai dengan Upah Minimum Provinsi UMP. Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan pemerintah. Merujuk dari akun Twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker di KemnakerRI diketahui bahwa UMP tertinggi yaitu DKI Jakarta sebesar Rp dan terendah di kota Yogyakarta sebesar Rp Oleh karena itu, guru swasta tidak boleh mendapat gaji lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang Undang. Akan tetapi, guru swasta umumnya bisa memperoleh penghasilan lebih besar tergantung dari pihak institusi pendidikan dan kesepakatan bersama. Untuk beberapa sekolah swasta berlabel internasional juga biasanya memberikan upah yang tinggi. Gaji guru negeri Untuk gaji guru negeri yang berstatus sebagai PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Selain gaji pokok, guru PNS juga mendapat tunjangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Pada peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa besaran gaji guru PNS disesuaikan dengan golongan dan Masa Kerja Golongan MKG, dengan rincian sebagai berikut Golongan I Golongan Ia Rp β Rp Golongan Ib Rp β Rp Golongan Ic Rp β Rp Golongan Id Rp β Rp Golongan II Golongan IIa Rp β Rp Golongan IIb Rp β Rp Golongan IIc Rp β Rp Golongan IId Rp β Rp Golongan III Golongan III/a Rp Golongan III/b Rp Golongan III/c Rp Golongan III/d Rp Golongan IV Golongan IV/a Rp Golongan IV/b Rp Golongan IV/c Rp Golongan IV/d Rp Golongan IV/e Rp Guru PNS juga mendapat tunjangan yaitu Tunjangan Kinerja Daerah TKD yang besarannya berdasarkan dari golongan. Yaitu PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp Calon PNS CPNS menerima TKD Rp Tak hanya itu, guru PNS juga menerima tunjangan seperti PNS di instansi pemerintahan lainnya, seperti Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS. Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Baca Juga Tunjangan Profesi Guru, Solusi Tepat Meningkatkan Kesejahteraan Pengajar! Peran sekolah dalam meningkatkan kesejahteraan guru Institusi pendidikan memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan guru, salah satunya yaitu dengan memberikan pelatihan pembelajaran hingga sertifikasi profesi. Ditambah lagi dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, para guru dituntut untuk dapat menguasai metode pembelajaran berbasis digital. Oleh karena itu, pentingnya dukungan pihak sekolah agar kegiatan belajar mengajar berjalan optimal. Namun untuk mendukung penuh para pengajar tentu pihak sekolah membutuhkan dana yang tidak sedikit. Tapi tak perlu khawatir karena kini sudah ada Pintek yang akan memberikan solusi terhadap seluruh permasalahan dana yang dialami oleh lembaga pendidikan. Pintek sebagai perusahaan fintech berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan OJK memiliki produk Working Capital yang bisa digunakan untuk memenuhi seluruh kebutuhan sekolah seperti renovasi gedung sekolah, pengadaan peralatan pembelajaran hingga meningkatkan kesejahteraan para guru. Melalui produk tersebut, lembaga pendidikan bisa mendapatkan pendanaan mulai Rp 50 juta hingga miliaran rupiah dengan tenor mencapai 24 bulan. Untuk memudahkan pihak sekolah atau universitas mendapatkan pendanaan, Pintek menawarkan pengajuan yang cepat, mudah dan tentu saja aman. Bahkan pencairan dananya hanya memakan waktu beberapa hari kerja saja. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut kamu dapat langsung mengunjungi situs resmi Pintek atau diskusi dengan tim Pintek lewat DiskusiPintek. Kamu juga dapat menghubungi Pintek melalui nomor telepon dan WhatsApp di 021-50884607. Kamu juga bisa mendapatkan informasi menarik seputar Pintek dengan mengunjungi laman Instagram Pintek di dan
BEKASI, - Pemerintah Kota Bekasi punya program yang dianggap cukup baik guna menambal ketidakjelasan Pemerintah Pusat soal peralihan status tenaga honorer ke tenaga kontrak, termasuk di dalamnya guru. Di tingkat pusat, pemerintah punya mekanisme pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK. Namun, seleksi PPPK dianggap tak jelas hingga saat ini. Bahkan, Presiden RI Joko Widodo tak kunjung meneken Perpres soal nama-nama yang sudah lolos seleksi PPPK. Di Bekasi, Pemkot Bekasi punya mekanisme tenaga kerja kontrak TKK. Dengan ini, Bekasi tak lagi punya guru honorer yang gajinya dibayarkan oleh sekolah. Mereka digaji langsung dari APBD Kota Bekasi. Saat ini, tercatat sekitar atau lebih dari 50 persen guru di Kota Bekasi berstatus sebagai guru kontrak. Tahun ini, gaji mereka Rp 3,9 juta. Baca juga Pemkot Bekasi Usul Gaji Guru Kontrak 2020 Tetap Rp 3,9 Juta "Alhamdulillah guru-guru kontrak sudah sejahtera sih dengan Rp 3,9 juta," ujar Firmansyah, Ketua Front Pembela Honorer Indonesia FPHI kepada Senin 25/11/2019. βMemang guru sebagai tenaga kependidikan kontrak di Bekasi ini sebetulnya cukup baik dan menunjang, karena melihat di level nasional tidak bisa menjamin lewat PPPK,β imbuhnya. Akan tetapi, mekanisme TKK di Bekasi tetap mengandung masalah di kemudian hari. Sebab, guru-guru kontrak harus menghadapi opsi perpanjangan tiap tahun, tak peduli sudah berapa lama mengabdi. Baca juga DPRD Klaim Ingin Tambah Gaji Guru Kontrak Bekasi Minimal Rp 4,5 Juta Tak seperti PNS yang masa depannya terjamin, kontrak guru dapat tidak diperpanjang sewaktu-waktu. Lalu, gaji yang diterima para guru kontrak tak menentu setiap tahun karena tergantung kemampuan anggaran Kota Bekasi. "Kan gaji TKK tenaga kerja kontrak disesuaikan dengan anggaran daerah. Kalau anggaran enggak mencukupi harus apa? Jangan memaksakan," ujar Karto, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah BKPPD Kota Bekasi.
SATU ARAH - Keceriaan guru honorer dengan guru swasta terpaut jauh. Untuk itu, Penjabat Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan diminta memperhatikan para guru honorer yang mengajar di sekolah-sekolah swasta. Perhatian diarahkan untuk memastikan keadilan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkup pendidikan. Ditemui di bilangan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pemerhati pendidikan H. Awih Kusbini kepada mengatakan, sampai saat ini guru-guru honorer yang mengajar di sekolah-sekolah swasta sudah tidak mendapatkan honor dari pemerintah daerah. Sementara guru honorer digaji Rp 2,1 juta. βDi Sukatani, guru SD swasta masih ada yang mendapatkan honor antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan dari yayasan. Padahal UMK di Kabupaten Bekasi pada 2021 sebesar Rp 4,7 juta,β kata Awih yang juga selaku Penasehat Badan Musyawarah Perguruan Swasta BMPS Kabupaten Bekasi, Rabu 1/9/21. Salah satu SD swasta di wilayah Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, saat ini masih eksis di bawah yayasan. Namun sangat memilukan tatkala mengintip kesejahteraan guru setempat. Meski gaji minim, mereka tetap bekerja karena panggilan hati sekaligus karena misi kemanusiaan. βIni memang sudah menjadi panggilan hati. Kami mengajar demi kemanusiaan, berjuang untuk pendidikan generasi,β kata salah satu guru yang enggan disebut namanya. Bahkan ia mengaku tidak mampu untuk sekadar menyebut berapa gajinya per bulan. Kondisi keuangan pendidikan di yayasan itu membuat ia tak tega berbicara mengenai gaji. "Kami sendiri malu menyebut berapa gaji guru di sini. Mohon maaf, tidak usah disebutlah. Yang jelas masih sangat jauh dari layak,β ucapnya dengan nada santun. Sumber dana operasional utama guru swasta mengandalkan dari yayasan. Selain itu, terbantu dari dana Bantuan Operasional Sekolah BOS. Untuk bantuan-bantuan lain tidak ada, DAK dana alokasi khusus tidak dapat, karena bantuan DAK ini sasarannya untuk sekolah negeri. βBanyak sekolah swasta kondisinya memprihatinkan. Butuh bantuan dari pemerintah,β ujarnya. Seperti diketahui, wabah virus Corona tidak cuma mengancam ekonomi para pelaku UKM, pekerja harian, buruh, dan ojek online, namun para guru swasta juga sangat berimbas. Mereka terancam tidak gajian selama wabah masih berlangsung dan sekolah masih diliburkan. Devri 34, seorang guru swasta di Kecamatan Cikarang Timur, menceritakan, selama ini gaji untuk guru swasta sangat bergantung pada pembayaran SPP peserta didik. Tidak seperti guru PNS atau guru honorer di sekolah negeri, yang gajinya ditanggung pemerintah. "Gaji guru swasta hanya bersumber dari pembayaran SPP siswa," tuturnya. Dikatakan Devri, untuk guru di sekolah swasta besar, mungkin tidak ada masalah. Yayasan besar biasanya punya dana memadai untuk tetap menggaji para pengajarnya. Sistem pembayaran SPP di sekolah swasta besar juga kebanyakan sudah lewat bank. Sehingga, saat siswa diliburkan, iuran SPP tidak begitu tersendat. Sedangkan untuk sekolah swasta kecil, kemampuan dananya sangat minim. Sudah begitu, pembayaran SPP-nya masih dilakukan secara tunai. "Saat sekolah diliburkan, pembayaran SPP pun terancam libur. Apalagi untuk sekolah tingkat SMP, yang pembayaran SPP-nya dilakukan anak, bukan orang tua. Saat sekolah libur, otomatis tidak ada pembayaran SPP," ujarnya.β
Ilustrasi Guru. Β©2015 Agustine - Upah guru honorer di Kota Bekasi, Jawa Barat, cukup memprihatinkan. Penyebabnya, setiap bulan, guru hanya mendapatkan gaji tak lebih dari Rp 1 juta, jauh dari upah minimum kota UMK di Kota Bekasi sebesar Rp 3,3 juta."Saya setiap bulan menerima gaji sebesar Rp 700 ribu," kata seorang guru honorer di SDN Bantargebang VI, Tia Gustianti, Senin 2/5. Tia mengakui, gaji itu jauh dari cukup buat memenuhi kebutuhan sehari-hari yang cukup tinggi. Karena itu, ibu anak satu ini harus mencari pendapatan lain di samping menjadi tenaga pengajar di sekolah."Untuk mencari uang tambahan, saya mengajar di les privat, setelah mengajar di sekolah," ujar Tia. Tia mengatakan, setiap hari dia menghabiskan waktu sekitar tiga hingga empat jam buat mengajar di sekolah, sesuai jadwal mata pelajaran diajarkannya."Terkadang masuk jam WIB, baru pulang jam WIB. Setelah pulang ke rumah, baru ngajar les privat," ucap menyampaikan, meskipun gajinya terbatas, dia tetap mengajar buat mengurangi beban suaminya berprofesi sebagai pengusaha kecil. Sebab, kebutuhan sehari-hari cukup banyak."Bayar kontrakan saja Rp 500 ribu sebulan, belum beli pampers Rp 300 ribu sebulan, dan kebutuhan lainnya," tambah Tia. Berdasarkan data, jumlah guru honorer di Kota Bekasi mencapai Mereka menerima gaji berbeda-beda, tergantung kebijakan dari Bidang Bina Program pada Dinas Pendidikan, Kota Bekasi, Agus Enap mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kenaikan gaji bagi para guru honorer."Gaji guru honor itu tergantung kebijakan dari pihak sekolah tempatnya mengajar. Honor diambil dari kas sekolah," kata Enap, guru honor dibutuhkan, karena setiap sekolah memang memiliki kebutuhan tenaga pengajar berbeda-beda. Sehingga, keberadaannya tak bisa dihapus. "Guru honor masih memungkinkan bila mengajukan dari menjadi guru kontrak, gajinya Rp 2 juta per bulan," ujar lanjut Enap, persyaratan diberikan BKD Kota Bekasi bisa dipenuhi. Salah satunya adalah batas maksimal usia dan jenjang pendidikan S1. [ary]Baca jugaMenunggu realisasi janji manis Menteri Anis buat guru honorer Megawati desak pemerintah angkat bidan PTT jadi PNSGarut butuh dana Rp 700 miliar renovasi ruangan SDKisah Rizal Ramli tekan pejabat & terbitnya wajib belajar 9 tahunApa beda pendidikan sekarang dan zaman dulu? Adakah perubahan? Bupati Purbalingga bikin 'kartu sakti' bantu anak miskin sekolah
gaji guru swasta di bekasi